Cara Menggunakan Kartu SIM PKB KKGPJ

SALAM OLAHRAGA...


seiring dengan telah dimilikinya kartu SIM PKB oleh masing masing anggota komunitas KKGPJ Kecamatan Banyuwangi, maka disini kami akan menjelaskan beberapa kegunaan dari kartu tersebut.

Selain menjaga agar kita tidak lupa dengan USER dan PASSWORD akun SIM PKB kita, kartu ini juga digunakan agar memudahkan kita dalam LOGIN pada website SIMPKB.

Ada 2 cara yang digunakan dalam login web simpkb , yaitu :

1. Login langsung ke website https://paspor.simpkb.id/
    lalu masukkan user dan password yang tertera pada kartu

2. Menggunakan Scan Barcode yang terdapaat pada bagian belakang kartu. Maka otomatis akan langsung di arahkan ke link website simpkb tanpa anda repot lagi mengetik alamat halamannya. Jika smartphone anda belum di lengkapi dengan Aplikasi scan barcode, anda bisa download melalui Playstore atau bisa melalui Link Berikut : APLIKASI BARCODE SCANNER 

Disini anda juga bisa  melihat Video tutorial dalam melakukan scan barcode pada kartu:


 


...SEMOGA BERMANFAAT ....

Sosis SIM PKB & Halal Bi Halal KKGPJ Kec. Banyuwangi

Salam Olahraga...!!




        Bersamaan dengan momentum pengerjaan Aplikasi SIM PKB bagi guru (penjas) dengan bulan syawal yang masih melekat, maka Pengurus KKGPJ mengadakan kegiatan sosialisasi  terkait aplikasi SIM PKB yang dikemas sekalian dengan acara Halal Bi Halal yang ditujukan agar silahturahmi antar anggota tetap terjaga.

        Adapun acara ini dibuka oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Banyuwangi serta arahan dari Kordinator Pengawas SD Kecamatan Banyuwangi dilanjutkan sambutan dari Ketua KKGPJ Kecamatan Banyuwangi.

       Antusias anggota dalam acara ini sangat mengagumkan hampir 90% dari total anggota hadir, walaupun sisanya berhalangan hadir karena sakit ataupun bepergian.



       
       Di akhir acara, acara ramah tamah pun dilaksanakan dengan sedikit menyantap masakan ala idul fitri, tidek begitu mewah namun kebersamaan dalam makan bersama membawa kehangatan bagi seluruh anggota...







       Semoga Kebersamaan dan SOLIDITAS kita selalu Terjaga sampai kapanpun.....

Penilaian dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Salam Olahraga....!!



              Bapak/Ibu Guru Penjas Kecamatan Banyuwangi yang akan mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tentu ingin tahu penilaian untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya pasti ingin mengetahui tingkat kelulusannya. Dua hal tersebut akan di bahas berikut ini.

A. Penilaian PKB-Guru Pembelajar tahun 2017

Komponen penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.

Komponen penilaian pada setiap moda adalah sebagai berikut:

1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka
    Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:

a. Nilai Sikap (NS)

    Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian sikap dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.

b. Nilai Keterampilan (NK)
    Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil penilaian keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.

c. Tes Akhir (TA)
    Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran dan dinyatakan layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes akhir akan menjadi nilai UKG tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai akhir peserta. Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagai berikut :
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]

 
2. Penilaian Pada Moda Daring (online)
    Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:

a. Penilaian Diri (PD)
    Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

b. Tes Sumatif Sesi (TS)
    Tes sumatif sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.

c Tes Akhir (TA)
    Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring luar jaringan atau menyelesaikan tugas dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
   Tes akhir akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti. Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
    Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = NS + 40%TA


B. Kriteria Kelulusan PKB-Guru Pembelajar tahun 2017

    Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut adalah kategori predikat pada kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
Batas nilai kelulusan adalah perolehan nilai akhir > 70.Peserta yang mendapat nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat.Peserta yang mendapat nilai akhir <70 tidak mendapatkan surat keterangan.

(Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017).

Modul PJOK Guru Pembelajar tingkat SD

Selamat Datang Di Website KKGPJ Kecamatan Banyuwangi. Nah kali ini akan kami share modul GP PJOK untuk tingkat SD.
Salah satu upaya PPPPTK Penjas dan BK dalam merealisasikan program peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah melaksanakan kegiatan Diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang bahan ajar nya dikembangkan dalam bentuk modul berdasarkan standar kompetensi guru.

Sesuai fungsinya bahan pembelajaran yang didesain dalam bentuk modul agar dapat dipelajari secara mandiri oleh para peserta diklat. Beberapa karakteristik yang khas dari bahan pembelajaran tersebut adalah: 
(1) lengkap (self-contained), artinya seluruh materi yang diperlukan peserta diklat untuk mencapai kompetensi tertentu tersedia secara memadai; 
(2) menjelaskan diri sendiri (self-explanatory), maksudnya penjelasan dalam paket bahan pembelajaran memungkinkan peserta diklat dapat mempelajari dan menguasai kompetensi secara mandiri; serta (3) mampu membelajarkan peserta diklat (self-instructional), yakni sajian dalam paket bahan pembelajaran ditata sedemikian rupa sehingga dapat memicu peserta diklat untuk secara aktif melakukan interaksi belajar,bahkan menilai sendiri kemampuan belajar yang dicapainya.

Modul ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran utama dalam diklat pengembangan keprofesian berkelanjutan guru PJOK dan guru BK sebagai tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG).

PJOK SD:

MODUL A>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeS0k2QS1EcUZWVnc/view
MODUL B>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeTldES1ItOGFYcGs/view
MODUL C>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeWldBc3RCRGloSk0/view?usp=sharing
MODUL D>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeZ1hiSlpTMzJSbWs/view?usp=sharing
MODUL E>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeZWlhazh5Y21JaVU/view?usp=sharing
MODUL F>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeQ2NpQkppb214TWM/view?usp=sharing 
MODUL G>https://drive.google.com/file/d/0B8lRQPjFzFY8UkFHeG5XMENTMXc/view
MODUL H>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeMFI0NEF5SnVkUkk/view?usp=sharing
MODUL I>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeWThibEU2Z1hEY0k/view?usp=sharing
MODUL J>https://drive.google.com/file/d/0B0z0-7vc3HmeWkl5LTJjdVpTWGs/view?usp=sharing



PJOK SD Revisi 2017 Terintegrasi PPK dan Pengembangan Soal:

1. KK A : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOd3lzakRaNUxpR2s/view
2. KK B : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOWDJUTWhrWE16UG8/view
3. KK C : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeORENQN28zZmtESU0/view
4. KK D : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOanphX0ptbE1aelU/view
5. KK E : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOTU4tUTBvTFpzMDQ/view
6. KK F : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOb0s3T05rTjlFSG8/view
7. KK G : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOZGN1T05tcC0tV0E/view
8. KK H : https://drive.google.com/…/0B-qbJEiFmaeOa2EwOG1NaHAtSDA/view
9. KK I  : https://drive.google.com/file/d/0Bz9SgyB_WzerejlhYnpzcUkxRTg/view
10. KK J : https://drive.google.com/file/d/0Bz9SgyB_WzerazFLb0tRVG9lY2s/view


 
Semoga Bermanfaat !

PERHATIAN ! INI DIA RESIKO GURU YANG TIDAK VERVAL DI SIM PKB

                    Resiko Guru yang tidak Verval di SIM PKB , Aplikasi SIM PKB GPO atau yang dulunya bernama Guru Pembelajar di era mentri pendidikan Anies Baswedan, sekarang ini telah mengalami pembaharuan. Guru PNS maun Non PNS diwajibkan untuk melakukan Verval pada lama Guru Pembelajar, untuk lebih mudahnya silahkan masuk pada laman di bawah ini :

SIM PKB ini nantinya akan menggantikan laman dari http://info.gtk.kemdikbud.go.id/  , laman Info GTK nantinya akan dialihkan ke laman SIM PKB, sedangkan teman-teman tahu sendiri bahwa laman resmi Info GTK adalah laman yang berisikan beberapa informasi yang penting salah satunya adalah tentang pemenuhan jam, serta pada laman Info GTK ini dapat diketahui apakah data yang sudah di input kedalam Aplikasi Dapodik sudah benar atau masih ada kesalahan, info GTK ini juga bisa mengetahui apakah Guru tersebut sudah layak untuk mendapatkan Sertifikasi Guru.
Guru PNS dan Non PNS Wajib Verval di SIM PKB
Merupakan kewajiban bagi para guru PNS dan Non PNS untuk melakukan Verval di SIM PKB, informasi yang berkembang untuk melakukan Verval di SIM PKB ini diusahakan sebelum tanggal 1 Juli 2017. Dari informasi berbagai sumber menyebutkan bahwa proses Validasi pada SIM PKB ini digunakan untuk memetakan Guru PNS maun Non PNS untuk penunjukan dalam hal pelaksanaan Diklat.
Singkatnya seperti ini, Jika Guru PNS atau Non PNS telah melakukan Verval sebelum tanggal 1 Juli 2017 maka besar kemungkinan jika ada pelaksanaan Diklat maka Guru PNS ataupun Non PNS dapat mengikuti Diklat yang akan diselenggarakan, sebaliknya jika Guru PNS atau Non PNS terlambat melakukan Verval pada SIM PKB maka guru yang bersangkutan tersebut tidak bisa diikutkan kedalam peserta diklat yang akan dilaksanakan.
Resiko Tidak Verval di SIM PKB
Bagaimana jika ada guru yang tidak melakukan Verval ? apakah nanti bermasalah ? Kedua pertanyaan seperti ini sering dimunculkan bagi para guru yang kurang informasi. Resiko bagi guru yang tidak melakukan Verval akan merugikan diri Pribadinya masing-masing. Jika tidak melakukan Verval secepatnya maka Guru tersebut tidak dapat diikutkan untuk mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusat maupun Daerah.

Guru Ber-Sertifikasi tidak Verval di SIM PKB
Sedangkan resiko yang lebih fatal lagi adalah bagi guru PNS maupun Non PNS yang tidak melakukan Verval SIM PKB pada waktu yang telah ditentukan maka proses pencairan Sertifikasi Gurunya akan mengalami kendala, bahka bisa jadi uang dari Sertifikasi Guru akan hilang, mengapa demikian ?
Hal itu terjadi karena telah mengalami peralihan dari laman resmi Info GTK (yang fungsinya untuk verifikasi data sertifikasi) mengalami perubahan menjadi laman SIM PKB. Logika nya jika Guru Bersertifikasi tersebut tidak melakukan Verval di SIM PKB, maka Guru yang bersangkutan tidak akan bisa mengakses laman resmi SIM PKB itu sendiri.
Demikian informasi yang dapat KKGPJ KEC.BANYUWANGI berikan

Aplikasi SIM PKB untuk Pengguna HP Android

Salam Olah Raga.....

                  Sehubungan dengan maraknya aplikasi SIM PKB yg menjadi perbincangan semua Guru, terutama guru Penjas disini, kami coba memberikan kemudahan dalam pengopeasian aplikasi Tersebut. jadi anda tidak harus menggunakan komputer atoupun mencari link situs aplikasi tersebut.
                
                 Cukup dengan HP dalam genggaman anda anda sudah dapat melakukan registrasi, dan verifikasi. Anda tinggal klik link download dibawah > download aplikasinya >dan lakukan instalasi pada perangkat anda.

Download


Semoga Membantu

Tanya Jawab Seputar Guru Pembelajar - PKB 2017

10 TANYA JAWAB PKB- GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 BUKU SAKU GURU (PKB)
10 PERTANYAAN PKB -GURU PEMBELAJAR
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?
a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melakukan UKG
6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan?


guru pembelajar 2017

BUKU SAKU GURU
PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register

B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.

B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.

Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:
 Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

12 Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2017

Program guru pembelajar yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016 tentu terdapat beberapa kekurangan disana sini. Dan untuk program lanjutan guru pembelajar 2017 atau yang dikenal PKB 2017 tentu Kemdikbud mengusahakan penyempurnaan program tersebut.

Diambil dari materi penyegaran Instruktur Nasional Bahasa Indonesia SMK Program PKB 2017, berikut 12 perbedaan antara PKB 2017 dengan guru pembelajar 2016.


PKB 2017 12 Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2017
PKB 2017

  1. Mekanisme pelaksanaan Program PKB 2017 berbasi kelompok kerja (KKG/MGMP/MKKS)
  2. Pokja teregister danam SIM PKB. Guru yang belum masuk Pokja tidak bisa mengikuti PKB
  3. Pokja berbasis rayon dibentuk oleh UPT bagi daerah yang guru jumlahnya sedikit
  4. Penentuan peserta pada moda tertentu tidak lagi berdasarkan jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah pada peta/raport kompetensi guru
  5. Modul yang digunakan adalah modul yang sudah direvisi, terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Penilaian
  6. Moda Daring dilaksanakan selama 4 minggu untuk 1 Kelompok Kompetensi
  7. Persiapan pembekalan Nara Sumber dan Instruktur Nasional baru (jika diperlukan) menggunakan pola 100 jam pelajaran
  8. Persiapan/penyegaran NS dan IN lama menggunakan pola 60 JP \
  9. Wajib mengikuti tes awal bagi guru yang belum megikuti UKG 2015
  10. Persentase nilai proses dan tes akhir pada nilai akhir untuk semua moda dan semua mapel sama, tidak dibedakan antara mapel kejuruan dan non kejuruan, tidak dibedakan antara moda tatap muka dan moda daring.
  11. Peserta yang mendapatkan nilai akhir >70 akan mendapatkan sertifikat, jika kurang dari 70 tidak mendapat
  12. Sertifikat dicetak dan didistribusikan oleh P4TK/LP3TK KPTK, tidak lagi diunduh oleh peserta dari SIM Guru Pembelajar

Penyebab Nilai Raport Merah Bertambah di Guru Pembelajar

Selamat Datang Di Web KKGPJ Kecamatan Banyuwangi
Dari beberapa guru admin yakin banyak yang menanyakan alasan penyebab mengapa nilai raport warna merah bertambah di akun guru pembelajar. Misalnya yang tahun 2016, merahnya cuma 3 hitamnya  ada 7, tapi ketika di 2017 malah merahnya menjadi 6?

rapor merah guru pembelajar

Jawabannya sederhana, intinya setiap tahun KCM (kriteria capaian minimal) tiap kompetensi terus naik standar minimalnya, kalau 2015 KCM berdasar UKG 2015 adalah 55. Diakun guru pembelajar 2016 akan nampak nilai berdasar UKG 2015.

Contoh
Capaian kompetensi A bidang studi PJOK UKG 2015 adalah 60. Di Guru pembelajar raport kompetensi A masih berwarna Hitam, Namun Di tahun 2017 patokan atau standar KCM berdasar tahun 2016 yakni 65. Nah jika nilai KCM nya di bawah 65 tadi, maka secara otomatis akan menjadi merah pada kompetensi yang ada.

Bagaimana jika akun dibuka di tahun 2018 nanti? Berdasar standar nilai yang ada, jika guru belum mengikuti UKG/program PKB 2017 maka bisa saja bertambah kembali nilai merah pada rapor guru pembelajarnya. Oke silakan lihat gambar di atas untuk memahami lebih jelas.

Cara Verval Data di SIM PKB

Salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika mendaftar SIM PKB adala Verifikasi dan Validasi (VerVal) Data di SIM PKB. Hal ini wajib dilakukan supaya dapat melakukan registrasi ke dalam komunitas.


Cara Verval Data di SIM PKB


Bagi Bapak/Ibu Guru yang bertugas menjadi Instruktur GP Moda Daring maupun Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), diharapkan supaya memberikan informasi kepada rekan-rekan guru yang lain agar segera melakukan verval data masing-masing di SIM PKB yang dulu dikenal dengan SIM GP Moda Daring.

Perlu anda ketahui bersama, supaya bisa mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PKB (yang dahulu bernama GP/Guru Pembelajar), masing-masing wajib masuk terlebih dahulu ke dalam komunitas.

Mereka harus mendaftarkan diri ke dalam komunitas melalui wesbsite www.sim.gurupembelajar.id atau juga bisa menggunakan www.simpkb.id (saya anjurkan menggunakan website simpkb saja) melalui dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Adapun Komunitas yang dimaksud ialah KKG untuk guru jenjang SD, MGMP untuk para guru Mata Pelajaran (Mapel), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) untuk para guru BK.
 
Sesudah anda resmi terdaftar ke dalam komunitas, maka selanjutnya setiap Ketua Komunitas akan menambahkan para anggota di dalam komunitasnya. Kemudian mencetak hasil dari "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" yang kemudian akan diserahkan kepada setiap anggota komunitas untuk digunakan login ke dalam akunnya masing-masing.

Nah maka dari itu segera saja ya, anda melakukan verval Data SIM PKB. Silahkan berkoordinasi dengan ketua komunitas guru sesuai jenjang pendidikan yang anda ampu.  Sebab program SIM PKB 2017 memang berbasis kepada Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP.

Lantas, Bagaimana Cara Verval Data di SIM PKB untuk guru pembelajar?

VerVal data SIM PKB ini dilakukan dalam rangka untuk persiapan pelaksanaan PKB Guru pada Tahun 2017. Sehingga sifatnya harus dilakukan

Adapun tahap-tahap melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB adalah sebagai berikut:

  • Pertama bukawebsite Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id/
  • Di halaman Login Guru Pembelajar silahkan Klik Tombol Registrasi Akun yang berada di bawah Tombol Login
  • Lalu Klik Tombol “Cari No UKG” atau anda juga bisa langsung menuju link berikut ini: https://app.simpkb.id/akun/ptk
  • Pilihlah Propinsi dan Kota di mana anda mengajar, kemudian ketik nama guru
  • Bagi para Guru yang belum melakukan UKG mempunyai Nomor UKG yang diawali dengan angka 2016
  • Apabila Nomor UKG telah berhasil ditemukan, lalu klik Tombol “Kembali ke Login”
  • Klik Tombol “Registrasi Akun”
  • Masukanlah Nomor UKG dan tempat lahir, kemudian silahkan cetak akun anda
  • Selesai. Proses Verval Data SIM PKB berhasil dilakukan.

Sesudah anda memiliki akun, silahkan melakukan login dan seger perbarui data profil guru yang sesuai dengan kondisi sekarang ini.

Untuk pelaksanaan Tes Awal kemungkinan besar akan dilkasanakan pada bulan juni, namun sampai saat ini belum pasti apakah pelaksanaannya di awal atau akhir bulan.

Jadi sesudah tanggal 31 Mei anda masih tetap bisa memasukkan anggota ke dalam komunitas. Ini dilakukan untuk jaga-jaga saja lantaran jadwalnya belum pelaksanaannya belum pasti. Sehingga alangkah baiknya jika anda segera saja melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB. Terutama bagi anda yang belum melakukan UKG atau telah ganti Mata Pelajaran. Sebab ini ini merupakan informasi resmi dari p4tk.

Sekian informasi mengenai Cara Verval Data di SIM PKB yang benar. Ingat ya, segera saja lakukan verval data diri anda.

Cari Blog Ini