Resiko Guru yang tidak Verval di SIM PKB , Aplikasi SIM PKB GPO
atau yang dulunya bernama Guru Pembelajar di era mentri pendidikan Anies
Baswedan, sekarang ini telah mengalami pembaharuan. Guru PNS maun Non
PNS diwajibkan untuk melakukan Verval pada lama Guru Pembelajar, untuk
lebih mudahnya silahkan masuk pada laman di bawah ini :
SIM PKB ini nantinya akan menggantikan laman dari http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
, laman Info GTK nantinya akan dialihkan ke laman SIM PKB, sedangkan
teman-teman tahu sendiri bahwa laman resmi Info GTK adalah laman yang
berisikan beberapa informasi yang penting salah satunya adalah tentang
pemenuhan jam, serta pada laman Info GTK ini dapat diketahui apakah data
yang sudah di input kedalam Aplikasi Dapodik sudah benar atau masih ada
kesalahan, info GTK ini juga bisa mengetahui apakah Guru tersebut sudah
layak untuk mendapatkan Sertifikasi Guru.
Guru PNS dan Non PNS Wajib Verval di SIM PKB
Merupakan kewajiban bagi para guru PNS dan Non PNS untuk melakukan
Verval di SIM PKB, informasi yang berkembang untuk melakukan Verval di
SIM PKB ini diusahakan sebelum tanggal 1 Juli 2017. Dari informasi
berbagai sumber menyebutkan bahwa proses
Validasi pada SIM PKB ini digunakan untuk memetakan Guru PNS maun Non
PNS untuk penunjukan dalam hal pelaksanaan Diklat.
Singkatnya seperti ini, Jika Guru PNS atau Non PNS telah melakukan
Verval sebelum tanggal 1 Juli 2017 maka besar kemungkinan jika ada
pelaksanaan Diklat maka Guru PNS ataupun Non PNS dapat mengikuti Diklat
yang akan diselenggarakan, sebaliknya jika Guru PNS atau Non PNS
terlambat melakukan Verval pada SIM PKB maka guru yang bersangkutan
tersebut tidak bisa diikutkan kedalam peserta diklat yang akan
dilaksanakan.
Resiko Tidak Verval di SIM PKB
Bagaimana jika ada guru yang tidak melakukan Verval ? apakah nanti
bermasalah ? Kedua pertanyaan seperti ini sering dimunculkan bagi para
guru yang kurang informasi. Resiko bagi guru yang tidak melakukan Verval
akan merugikan diri Pribadinya masing-masing. Jika tidak melakukan
Verval secepatnya maka Guru tersebut tidak dapat diikutkan untuk
mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusat maupun Daerah.
Guru Ber-Sertifikasi tidak Verval di SIM PKB
Sedangkan resiko yang lebih fatal lagi adalah bagi guru PNS maupun Non
PNS yang tidak melakukan Verval SIM PKB pada waktu yang telah ditentukan
maka proses pencairan Sertifikasi Gurunya akan mengalami kendala, bahka
bisa jadi uang dari Sertifikasi Guru akan hilang, mengapa demikian ?
Hal itu terjadi karena telah mengalami peralihan dari laman resmi Info
GTK (yang fungsinya untuk verifikasi data sertifikasi) mengalami
perubahan menjadi laman SIM PKB. Logika nya jika Guru Bersertifikasi
tersebut tidak melakukan Verval di SIM PKB, maka Guru yang bersangkutan
tidak akan bisa mengakses laman resmi SIM PKB itu sendiri.





0 komentar:
Posting Komentar
ISIKAN KOMENTAR ANDA DISINI